PROFIL LSP PERMODALAN NASIONAL MADANI

 

DASAR HUKUM

  1. UU RI Nomor 15 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Nasional (BNSP);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Latihan Kerja Nasional;
  5. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia;
  6. Pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 201 Tahun 2014 tentang Pedoman Ketentuan Umum - Persyaratan Umum LSP;
  7. Pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 202 Tahun 2014 tentang Pedoman Ketentuan Umum - Pembentukan LSP;
  8. Pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 206 Tahun 2014 tentang Pedoman Ketentuan Umum - Tempat Uji Kompetensi;
  9. Pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 208 Tahun 2014 tentang Pedoman Ketentuan Umum - Lisensi LSP;
  10. Pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 210 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi;
  11. Surat Keputusan Direksi Nomor 004/MMI-DIR/X/2015 Tanggal 19 Oktober 2015 tentang Pembentukan LSP Permodalan Nasional Madani;
  12. Surat Keputusan Direksi Nomor 005/MMI-DIR/X/2015 Tanggal 10 Oktober 2015 tentang Pengangkatan Tim Pengarah dan Tim Pelaksana LSP Permodalan Nasional Madani;
  13. Surat Keputusan Ketua LSP Permodalan Nasional Madani Nomor 001/SK-Ket/LSP-PNM/X/2015 Tanggal 29 Oktober 2015 tentang Pengangkatan Komite Skema pada LSP Permodalan Nasional Madani.