Lembaga Sertifikasi Profesi Permodalan Nasional Madani (LSPPNM) mendapat Sertifikat Lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) pada tanggal 16 mei 2016 dengan Nomor Lisensi BNSP-LSP-461-ID berdasarkan Surat Keputusan Ketua BNSP Nomor KEP.0538/BNSP/V/2016 tentang Lisensi LSPPNM.
Di tahun 2019 LSPPNM melakukan relisensi dan mendapat Perpanjangan Sertifikat Lisensi yang berlaku sampai dengan 9 Oktober 2024 berdasarkan Surat Keputusan Ketua BNSP Nomor KEP.0880/BNSP/X/2019 tentang Perpanjangan Lisensi LSPPNM.
LSPPNM telah memiliki 19 Skema Sertifikasi Kompetensi bidang/sektor Keuangan Mikro dan Ultra Mikro berdasarkan Surat Keputusan Ketua BNSP Nomor KEP.1237/BNSP/VI/2021 tentang Lisensi Penambahan Ruang Lingkup Skema Sertifikasi.
LSPPNM memiliki jumlah Asesor Kompetensi (47 Asesor) yang memadai akan & dapat memfasilitasi pelaksanaan uji kompetensi sesuai prinsip-prinsip asesmen, yaitu Valid, Reliable, Fair dan Flexible (VRFF) dengan adanya aturan bukti VATM serta sistem rekaman yang bermutu, mampu telusur, memastikan terstandarisir sesuai Pedoman BNSP dan ketentuan yang terkait lainnya.
Sasaran Sertifikasi Kompetensi LSPPNM adalah seluruh insan di lingkungan PT PNM & institusi dari pemangku kepentingan yang dilaksanakan secara bertahap, berjenjang dan berkelanjutan berdasarkan klasifikasi Asesi, yaitu ;
Hasil pelatihan dan/atau pendidikan, dimana Kurikulum dan fasilitas praktek mampu telusur terhadap standar kompetensi.
Hasil pelatihan dan/atau pendidikan, dimana Kurikulum belum berbasis kompetensi.
Pekerja berpengalaman, dimana berasal dari industri/tempat kerja yang dalam operasionalnya mampu telusur dengan standar kompetensi.
Pekerja berpengalaman, dimana berasal dari industri/tempat kerja yang dalam operasionalnya belum berbasis kompetensi.
Pelatihan / belajar mandiri atau otodidak.
Hasil akhir sertifikasi kompetensi adalah ;
Mampu membuktikan atas pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja sesuai standar yang ditetapkan (Evidance),
Pengakuan terhadap kompetensi personal sebagaimana dibuktikan dari sertifikat, proses dan kinerja (Recognition),
Penghargaan atau apresiasi bagi personil yang dinyatakan kompeten dan layak mendapatkan penghargaan (Appreciation).
19 SKEMA
81 ASESOR
41 TUK